Kasus:
Pelanggaran
Kode Etik Psikolog Harez Posma, seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan
di fakultas psikologi tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi
data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez Posma melanggar Pasal
31, mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu
yang tidak bisa dipertanggung jawabkan
ke publik yaitu sejumlah individu(lebih dari satu orang) mengalami gangguan
jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi
vincent liong secara terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan
mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah.