Kasus:
Pelanggaran
Kode Etik Psikolog Harez Posma, seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan
di fakultas psikologi tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi
data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez Posma melanggar Pasal
31, mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu
yang tidak bisa dipertanggung jawabkan
ke publik yaitu sejumlah individu(lebih dari satu orang) mengalami gangguan
jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi
vincent liong secara terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan
mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah.
Pada akhirnya terjadi perdebatan saling
menjelekkan antara Harez Posma dan vincent
liong.Pasal 11(1/2), menerangkan mengenai masalah dan konflik personal
tidak seharusnya merugikan pihak lain, psikolog harus menahan diri, bila hal
tersebut terjadi segera melakukan konsultasi professional. selain itu juga
melanggar Pasal 2, Prinsip B3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang
direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang
seharusnya tidak dilakukan psikolog. Pasal 2 Prinsip c/3, mengenai menjunjung
tinggi kode etik, peran dan kewajiban
professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan
mereka,berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat
mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk. dalam memberikan pernyataan dan
keterangan atau penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur
baik lisan maupun tertulis, -lmuan Psikologi dan psikolog harus bersikap
bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan kepada kepentingan umum
dari pada kepada kepentingan pribadi atau golongan.
Psikolog seharusnya memperhatikan kewenangan
sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran
sertamenyesatkan masyarakat pengguna jasa psikolog. Pernyataan dapat
dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa praktek psikologi,
kegiatan professional, atau ilmiah. apabila psikolog mengetahui bahwa pernyataanya termasuk penipuan atau pemalsuan
terhadap karya mereka atau orang lain, psikolog harus membetulkan pernyataan
tersebut.Harez Posma tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu
orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi vincent liong.Pasal 2 prinsip E/2,3, mengenai
meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi
konflik,karena keputusan dan tindakan tindakan ilmiah dari psikolog dan atau
ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak lain.dalam hal ini
seharusnya psikolog menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan
dari profesi lain (Pasal 19). Kasus ini terutama melanggar Pasal 4/3c, karena
dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif
serta mengesampingkan norma-norma keahlian. dalam melaksanakan kegiatannya,
-lmuan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran,
menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari
konsekuensi tindakannya pendirian Praktik.
Pasal-pasal
yang terkait:
Pasal
31, pernyataan melalui media
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan keterangan pada publik melalui
media
cetak
atau elektronik harus berhati-hati untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut:
a) Konsisten terhadap kode etik.
b) Berdasar pada pengetahuan/pendidikan
profesional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang
tepat.
c) Berdasar pada asas praduga tak bersalah.
d) Telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan
sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini.
e) Pernyataan melalui media terkait dengan
bidang psikologi forensik terdapat dalam pasal 61 buku kode etik ini.
mengenai peryataan melalui media,
dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ke publik yaitu sejumlah
induvidu(lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut
dekon-kompatiologi vincent liong secara
terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu
mailing list, tanpa rasa bersalah.
Pasal
11, masalah dan konflik personal
(1)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi
mereka akan dapat mempengaruhi efektifitas kerja. Dalam hal ini Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat
merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari
masalah dan/atau konflik pribadi tersebut.
(2)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap
tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera
mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat
kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan
kewajiban layanan psikologi tersebut.
Pada akhirnya terjadi perdebatan
saling menjelekkan antara Harez Posma dan vincent liong.
Pasal
2, prinsip umum
Prinsib
B : integritas dan sikap ilmiah
(1)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika
ilmiah terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh
komunitas psikologi.
(2)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran,
kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
(3)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat
pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja
memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
(4)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat
mengambil
keputusan
tidak mengungkap fakta secara utuh atau lengkap HANYA dalam situasi dimana tidak diungkapkannya fakta secara etis dapat
dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan
dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi.
(5)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan
kebutuhan, konsekuensi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan
atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan.
mengenai tipuan atau distorsi fakta
yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang
seharusnya tidak dilakukan psikolog
Pasal
2
Prinsip
C: profesi
(1)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam
melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran,
pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran,
batasan kompetensi, obyektif dan integritas.
(2)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membangun hubungan yang didasarkan pada
adanya saling percaya, menyadari tanggungjawab profesional dan ilmiah terhadap
pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
(3)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban
profesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka,
berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak
buruk.
(4)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau
merujuk pada teman sejawat, profesional lain dan/atau institusi-institusi lain
untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
(5)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu mempertimbangkan dan memperhatikan
kepatuhan etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.
(6)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk
menyumbangkan sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit
kompensasi keuntungan pribadi.
Harez Posma tidak seharusnya
mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ke publik yaitu
sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut
dekon-kompatiologi vincent liong.
Pasal
2
Prinsip
E: Manfaat
(1)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada
kesejahteraan umat manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak
buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
(2)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari
serta meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan
ilmiah dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan
pihak-pihak lain.
(3)
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya
faktor-faktor pribadi, keuangan, sosial, organisasi maupun politik yang
mengarah pada penyalahgunaan atas pengaruh mereka.
dalam hal ini seharusnya psikolog
menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain
(pasal 19)
pasal
4 C
penyalahgunaan
di bidang psikologi
Pelanggaran
berat yaitu: Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan
kerugian bagi salah satu di bawah ini:
i. Ilmu Psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat
umumnya
karena dengan memanipulasi data
berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan
norma-norma keahlian. dalam melaksanakan kegiatannya, -lmuan Psikologi dan
Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi
integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya
pendirian Praktik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar