Jumat, 13 Mei 2016

Kasus kode etik psikologi

Kasus:
Pelanggaran Kode Etik Psikolog Harez Posma, seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez Posma melanggar Pasal 31, mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggung  jawabkan ke publik yaitu sejumlah individu(lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi  vincent liong secara terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah.

 Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez Posma dan vincent  liong.Pasal 11(1/2), menerangkan mengenai masalah dan konflik personal tidak seharusnya merugikan pihak lain, psikolog harus menahan diri, bila hal tersebut terjadi segera melakukan konsultasi professional. selain itu juga melanggar Pasal 2, Prinsip B3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan psikolog. Pasal 2 Prinsip c/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban  professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka,berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk. dalam memberikan pernyataan dan keterangan atau penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur baik lisan maupun tertulis, -lmuan Psikologi dan psikolog harus bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan kepada kepentingan umum dari pada kepada kepentingan pribadi atau golongan.
 Psikolog seharusnya memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran sertamenyesatkan masyarakat pengguna jasa psikolog. Pernyataan dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa praktek psikologi, kegiatan professional, atau ilmiah. apabila psikolog mengetahui bahwa  pernyataanya termasuk penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka atau orang lain, psikolog harus membetulkan pernyataan tersebut.Harez Posma tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi vincent  liong.Pasal 2 prinsip E/2,3, mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik,karena keputusan dan tindakan tindakan ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak lain.dalam hal ini seharusnya psikolog menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain (Pasal 19). Kasus ini terutama melanggar Pasal 4/3c, karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian. dalam melaksanakan kegiatannya, -lmuan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya pendirian Praktik.
Pasal-pasal yang terkait:
Pasal 31, pernyataan melalui media
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan keterangan pada publik melalui media
cetak atau elektronik harus berhati-hati untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut:
a)  Konsisten terhadap kode etik.
b)  Berdasar pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang tepat.
c)  Berdasar pada asas praduga tak bersalah.
d)  Telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini.
e)  Pernyataan melalui media terkait dengan bidang psikologi forensik terdapat dalam pasal 61 buku kode etik ini.
mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggung  jawabkan ke publik yaitu sejumlah induvidu(lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi  vincent liong secara terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah.
Pasal 11, masalah dan konflik personal
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi mereka akan dapat mempengaruhi efektifitas kerja. Dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan/atau konflik pribadi tersebut.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.
Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez Posma dan vincent  liong.

Pasal 2, prinsip umum
Prinsib B : integritas dan sikap ilmiah
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang  tidak benar.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil
keputusan tidak mengungkap fakta secara utuh atau lengkap HANYA dalam situasi dimana  tidak diungkapkannya fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan  dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebutuhan, konsekuensi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan.
mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan psikolog
Pasal 2
Prinsip C: profesi
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan integritas.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membangun hubungan yang didasarkan pada adanya saling percaya, menyadari tanggungjawab profesional dan ilmiah terhadap pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban profesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang  dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
(4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk pada teman sejawat, profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu mempertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.
(6) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan pribadi.
Harez Posma tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi vincent  liong.
Pasal 2
Prinsip E: Manfaat
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejahteraan umat manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi, keuangan, sosial, organisasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan atas pengaruh mereka.
dalam hal ini seharusnya psikolog menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain (pasal 19)
pasal 4 C
penyalahgunaan di bidang psikologi
Pelanggaran berat yaitu: Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu di bawah ini:
i.  Ilmu Psikologi
ii.  Profesi Psikologi
iii.  Pengguna Jasa layanan psikologi
iv.  Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
v.  Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya

karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian. dalam melaksanakan kegiatannya, -lmuan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya pendirian Praktik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar